Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (4/8/2026), tim penasihat hukum dari Dictum Factum Law Office yang terdiri dari Natado Putrawan, Jono, Fikri Farokhi, dan Andre Pratama meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan.
Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak terbukti sebagai pihak yang memproduksi maupun mengedarkan barang sebagaimana didakwakan.
Penasihat hukum berpendapat bahwa pihak yang mendatangkan Soft Contact Lens dari China adalah PT Elike Bisnis Indonesia, yang disebut merupakan perusahaan milik Liang Yi.
Sementara itu, PT Allin Indonesia Technology Logistic, yang diwakili oleh Pu Henghong, menurut pembelaan hanya berperan sebagai penyedia jasa logistik dan pergudangan untuk penyimpanan barang milik perusahaan tersebut.
Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui status legalitas barang yang disimpan di gudang, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan pelanggaran tersebut.
Mohon Putusan Bebas
Dalam pledoinya, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.
Apabila majelis hakim memiliki pertimbangan hukum lain, tim kuasa hukum memohon agar putusan dijatuhkan secara seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
Hingga berita ini ditayangkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang belum menjatuhkan putusan, sehingga perkara masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu agenda persidangan berikutnya.
* Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan proses persidangan yang sedang berlangsung. Terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*(Penulis: Luster Siregar)
Komentar