Meski demikian, Robert menegaskan bahwa masuknya nama seseorang dalam data tersebut tidak serta-merta berarti yang bersangkutan terbukti terlibat judi online. KPM yang merasa tidak terlibat masih diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi serta mengajukan sanggah maupun banding.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui pihak kelurahan dengan melengkapi surat pernyataan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
“Bagi keluarga penerima manfaat yang dibekukan, dapat melakukan verifikasi kembali atau mengajukan sanggah dan banding,” jelas Robert.
Robert mengatakan, dalam proses verifikasi perlu dilihat secara menyeluruh siapa yang melakukan transaksi yang menjadi dasar munculnya indikasi tersebut. Sebab, tidak semua anggota keluarga penerima bansos mengetahui aktivitas transaksi anggota keluarga lainnya. Dalam sejumlah kondisi, transaksi yang menjadi dasar indikasi dapat saja dilakukan oleh anak, keponakan, atau anggota keluarga lain yang menggunakan rekening maupun identitas penerima bansos. Karena itu, pemerintah memberikan ruang bagi KPM untuk memberikan klarifikasi dan bukti apabila merasa tidak terlibat.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan penerima tidak terlibat dalam aktivitas judi online, data tersebut akan diusulkan kembali sehingga status bantuan dapat diaktifkan. Namun, apabila hasil verifikasi membuktikan penerima memang terlibat dalam aktivitas judi online, bantuan sosial akan dihentikan.
Komentar