Seputar Publik / Berita

HUT RI ke-81, Rutan Depok Berikan Remisi kepada 830 Warga Binaan dan Satyalancana untuk 6 Pegawai

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas I Depok menjadi momentum memperkuat pembinaan Warga Binaan, dengan 19 orang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas I Depok menjadi momentum penguatan pembinaan. Tahun ini, 830 Warga Binaan menerima Remisi Umum, termasuk 19 orang yang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II. Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas I Depok menjadi momentum penguatan pembinaan. Tahun ini, 830 Warga Binaan menerima Remisi Umum, termasuk 19 orang yang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat.


Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan pula pemberian remisi secara simbolis kepada salah seorang Warga Binaan Rutan Kelas I Depok. Remisi diserahkan langsung oleh Wali Kota Depok.

Pemberian remisi merupakan bagian dari hak Warga Binaan yang diberikan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku, termasuk berdasarkan perilaku selama menjalani masa pidana.

Tahun ini, sebanyak 830 Warga Binaan Rutan Kelas I Depok menerima Remisi Umum. Rinciannya, sebanyak 801 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 29 orang menerima Remisi Umum II.

Dari jumlah penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 19 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tulis Komentar

Komentar