Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta diliburkan
sehubungan dengan libur nasional (Idul Adha).
“Pada tanggal 28 – 29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2023) seperti yang dikutip dari akun Instagram tmcpoldametro.
Lebih lanjut TMC Polda Metro juga mengumumkan bahwa Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Jumat 30 Juni 2023.
“Pelayanan dan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023,” tulisnya.
Dan untuk para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada hari ini dan besok dapat diperpanjang pada hari Jumat 30 Juni 2023.
“Bagi pemegang pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023 dapat melakaanakan perpanjangan pada hari Jumat 30 Juni 2023,” tulisnya lagi.
Bagi pemegang SIM tidak memperpanjang SIM sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka pihak kepolisian akan memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Komentar