“Data yang presisi akan memastikan intervensi lintas kementerian dan lembaga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat terdampak,” tegas Bima.
Ia menambahkan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Peran aktif kepala daerah dalam menyampaikan data yang lengkap dan valid sangat diperlukan agar berbagai program dapat segera direalisasikan di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Bima juga mengungkapkan kebijakan Presiden terkait relaksasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun bagi seluruh daerah di tiga provinsi tersebut, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Kebijakan ini mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang meluas akibat bencana.
Pemerintah mendorong agar penyaluran TKD dilakukan sejak awal tahun guna mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Namun demikian, daerah penerima relaksasi tetap diminta memprioritaskan penggunaan anggaran untuk penanganan bencana dan mendukung wilayah terdampak di sekitarnya.
Komentar