Seputar Publik / Berita

Pembenahan Imigrasi di Era Hendarsam Marantoko, Pemohon Visa Soroti Dugaan Layanan “Klik”

Di tengah upaya penguatan pelayanan keimigrasian, sejumlah pemohon mengaku mengalami proses visa yang berlarut-larut. Mereka juga menyampaikan informasi mengenai dugaan layanan berbayar untuk mempercepat proses, yang hingga kini masih menunggu klarifikasi resmi Ditjen Imigrasi.
Foto Ilustrasi Di tengah upaya penguatan pelayanan melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”, sejumlah pemohon visa menyampaikan keluhan terkait lamanya proses pengajuan serta informasi mengenai dugaan layanan berbayar untuk percepatan proses yang masih menunggu klarifikasi resmi Ditjen Imigrasi. Foto Ilustrasi Di tengah upaya penguatan pelayanan melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”, sejumlah pemohon visa menyampaikan keluhan terkait lamanya proses pengajuan serta informasi mengenai dugaan layanan berbayar untuk percepatan proses yang masih menunggu klarifikasi resmi Ditjen Imigrasi.

Dalam beberapa kasus yang disampaikan kepada redaksi, pemohon mengaku harus melengkapi dokumen hingga beberapa kali sebelum permohonan akhirnya dibatalkan dan diminta mengajukan kembali.

«“Kami ajukan visa hingga satu bulan lebih, diminta lengkapi, dan sudah kami lengkapi sesuai dengan aturan, namun pada akhirnya visa yang kami bayarkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), dan tiket yang sudah ready, harus menjadi beban kerugian kami, karena pengajuan visa mendapat jawaban dibatalkan serta diminta untuk mengajukan kembali dari awal,” jelas sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.»

Target Lima Hari Kerja Jadi Sorotan

Pembahasan mengenai kecepatan pelayanan visa juga berkaitan dengan target penyelesaian yang sebelumnya disampaikan pemerintah.

Dalam konteks tersebut, Hendarsam Marantoko disebut telah mendorong penguatan fungsi keimigrasian melalui Quick Win dengan jargon “Imigrasi untuk Rakyat”, termasuk penekanan terhadap pelayanan yang tepat waktu.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meminta proses pengajuan visa dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

Tulis Komentar

Komentar