Dalam beberapa kasus yang disampaikan kepada redaksi, pemohon mengaku harus melengkapi dokumen hingga beberapa kali sebelum permohonan akhirnya dibatalkan dan diminta mengajukan kembali.
«“Kami ajukan visa hingga satu bulan lebih, diminta lengkapi, dan sudah kami lengkapi sesuai dengan aturan, namun pada akhirnya visa yang kami bayarkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), dan tiket yang sudah ready, harus menjadi beban kerugian kami, karena pengajuan visa mendapat jawaban dibatalkan serta diminta untuk mengajukan kembali dari awal,” jelas sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.»
Target Lima Hari Kerja Jadi Sorotan
Pembahasan mengenai kecepatan pelayanan visa juga berkaitan dengan target penyelesaian yang sebelumnya disampaikan pemerintah.
Dalam konteks tersebut, Hendarsam Marantoko disebut telah mendorong penguatan fungsi keimigrasian melalui Quick Win dengan jargon “Imigrasi untuk Rakyat”, termasuk penekanan terhadap pelayanan yang tepat waktu.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meminta proses pengajuan visa dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
Komentar