Dari enam bidang tersebut, tiga persil dengan total luas 35.000 meter persegi menjadi objek utama sengketa, yakni Persil 172 b D.II seluas 7.020 meter persegi, Persil 172 b D.II seluas 7.870 meter persegi, dan Persil 172 b D.II seluas 20.110 meter persegi.
Objek tersebut berada di kawasan Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, RT 004/RW 007, Blok 014, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Majelis Nyatakan Sejumlah Dokumen Tidak Berkekuatan Hukum
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Di antaranya SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, SHGB Nomor 8/Sindang Panon, PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974, AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002, serta Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31 tanggal 4 Desember 2009, sebagaimana disebut dalam amar putusan.
Majelis juga memerintahkan Turut Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik C.1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.
Komentar