Seputar Publik / Berita

PN Tangerang Menangkan Sebagian Gugatan Ahli Waris, Sengketa Lahan 3,5 Hektare Masuk Babak Baru

Majelis Hakim menyatakan sejumlah dokumen hak dan peralihan terkait objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum. Para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum.
Foto kawasan hunian comercial Cluster Astha di wilayah Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berada di sekitar lokasi objek sengketa lahan seluas 3,5 hektare dalam perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng. Foto kawasan hunian comercial Cluster Astha di wilayah Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berada di sekitar lokasi objek sengketa lahan seluas 3,5 hektare dalam perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng.

Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian dari penilaian majelis terhadap hubungan antara SHM Nomor 6, SHM Nomor 7 dan SHGB Nomor 8 dengan objek tanah yang diklaim para ahli waris.

Tergugat Sebelumnya Membantah Dalil Ahli Waris

Dalam proses persidangan, pihak Tergugat I, PT Delta Mega Persada, sebelumnya membantah dalil para penggugat.

Dalam jawaban yang tercantum dalam putusan, pihak tergugat antara lain menyatakan bahwa transaksi dan dokumen yang mereka gunakan memiliki dasar hukum, serta mengajukan argumentasi mengenai kedudukan pembeli beritikad baik.

Tergugat juga mempersoalkan batas dan identifikasi objek tanah yang diklaim para penggugat serta mempertanyakan dasar penggunaan Girik/C.1488 sebagai bukti kepemilikan terhadap tanah yang telah bersertifikat.

Dengan demikian, persoalan mengenai asal-usul tanah, identitas objek, riwayat peralihan, serta hubungan antara Girik/C.1488 dengan sertifikat yang menjadi dasar penguasaan pihak tergugat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.

Riwayat Tanah dan AJB 1963

Tulis Komentar

Komentar