Seputar Publik / Berita

PN Tangerang Menangkan Sebagian Gugatan Ahli Waris, Sengketa Lahan 3,5 Hektare Masuk Babak Baru

Majelis Hakim menyatakan sejumlah dokumen hak dan peralihan terkait objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum. Para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum.
Foto kawasan hunian comercial Cluster Astha di wilayah Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berada di sekitar lokasi objek sengketa lahan seluas 3,5 hektare dalam perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng. Foto kawasan hunian comercial Cluster Astha di wilayah Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berada di sekitar lokasi objek sengketa lahan seluas 3,5 hektare dalam perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng.

Majelis mempertimbangkan persoalan penggunaan kuasa tersebut dalam kaitannya dengan ketentuan pendaftaran tanah dan aturan mengenai kuasa mutlak. Dalam pertimbangannya, majelis juga mencatat adanya bukti terkait PPJB Nomor 78 serta tidak ditemukannya sejumlah warkah AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002 pada data yang diperiksa dalam perkara.

Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar majelis dalam menilai keabsahan rangkaian dokumen peralihan hak yang disengketakan.

Kronologi SHGB 8 dan Pelepasan Hak Turut Dipertimbangkan

Majelis juga memberikan perhatian terhadap kronologi penerbitan SHGB Nomor 8/Sindang Panon dan pelepasan hak yang didalilkan berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan SHM Nomor 7.

Dalam pertimbangannya disebutkan SHGB Nomor 8 telah terbit pada 1999, sedangkan akta pelepasan hak yang didalilkan berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan 7 baru dibuat pada 2009.

Majelis menilai adanya perbedaan waktu tersebut perlu diperhatikan, termasuk karena pada 2019 terdapat permohonan pengukuran yang berkaitan dengan pengajuan pembuatan SHGB oleh PT Delta Mega Persada.

Tulis Komentar

Komentar