Seputar Publik / Berita

PN Tangerang Menangkan Sebagian Gugatan Ahli Waris, Sengketa Lahan 3,5 Hektare Masuk Babak Baru

Majelis Hakim menyatakan sejumlah dokumen hak dan peralihan terkait objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum. Para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum.
Foto kawasan hunian comercial Cluster Astha di wilayah Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berada di sekitar lokasi objek sengketa lahan seluas 3,5 hektare dalam perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng. Foto kawasan hunian comercial Cluster Astha di wilayah Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berada di sekitar lokasi objek sengketa lahan seluas 3,5 hektare dalam perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng.

Dalam gugatan, para ahli waris mendalilkan bahwa tanah tersebut berasal dari Akta Jual Beli Nomor 01/163 tanggal 17 Januari 1963, yang dibuat di hadapan Asisten Wedana Kecamatan Pasar Kemis.

Dalam dokumen tersebut, Girik/C.634 atas nama Lim Kim Jang disebut dialihkan kepada Yuamah dan selanjutnya tercatat menjadi Girik/C.1488.

Majelis dalam amar putusannya juga menyatakan sah menurut hukum AJB Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963 yang berkaitan dengan perolehan tanah adat tersebut. 

Dalam perkara ini, tiga bidang dengan total luas 35.000 meter persegi kemudian menjadi objek utama sengketa.

Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Meski PN Tangerang telah menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan ahli waris, perkara tersebut belum otomatis berkekuatan hukum tetap.

Putusan tingkat pertama masih membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata apabila terdapat pihak yang tidak menerima putusan tersebut.

Karena itu, pelaksanaan lebih lanjut terhadap amar putusan akan bergantung pada status hukum putusan dan langkah yang ditempuh para pihak setelah putusan dibacakan.

Dalam salinan putusan disebutkan bahwa putusan diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada 14 Agustus 2026 dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 19 Agustus 2026. Pada saat pembacaan putusan, sejumlah kuasa hukum para pihak hadir, sementara beberapa pihak lainnya tidak hadir. 

Sengketa Memasuki Tahap Hukum Berikutnya

Putusan PN Tangerang tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa lahan yang telah berlangsung cukup panjang.

Di satu sisi, para ahli waris memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum atas objek yang mereka klaim sebagai bagian dari warisan Yuamah. Di sisi lain, putusan tersebut juga memberikan konsekuensi hukum terhadap sejumlah dokumen hak dan peralihan yang selama ini menjadi bagian dari konstruksi kepemilikan pihak tergugat.

Dengan masih terbukanya mekanisme upaya hukum, perkembangan perkara selanjutnya akan sangat bergantung pada sikap masing-masing pihak dan proses hukum yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia dan substansi sengketa masih dapat diuji pada tingkat peradilan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara.(Red.)*

Tulis Komentar

Komentar