Seputar Publik / Megapolitan

Sebelum Kecelakaan Maut, Pemkot Bekasi Sudah 2 Kali Ajukan Palang Pintu, Namun Tak Digubris

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota-Bekasi Zeno-Bachtiar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota-Bekasi Zeno-Bachtiar

Zeno menjelaskan, terkait pembangunan palang pintu otomatis perlintasan sebidang pembangunannya tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja melainkan melibatkan lintas kewenangan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 bahwa hal ini membutuhkan kolaborasi lintas kewenangan dalam membagi tanggung jawab berdasarkan status jalan.

“Rel kereta api berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara jalan menjadi kewenangan daerah. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bersama,” terangnya.

Pasca insiden kecelakaan, pemkot telah melakukan sejumlah langkah di lapangan, seperti pengaturan lalu lintas dan penempatan petugas untuk membantu kelancaran arus kendaraan. Sementara itu pihak PT. KAI sendiri sudah mulai melakukan pemasangan palang pintu otomatis di perlintasan Ampera Bekasi Timur.

Ke depan untuk jangka pendek ungkap Zeno, Pemkot Bekasi akan memperkuat langkah jangka pendek melalui peningkatan pengawasan dan sistem peringatan di lokasi perlintasan. Untuk jangka panjang mendorong pembangunan infrastruktur tidak sebidang, seperti flyover atau underpass, guna mencegah potensi kecelakaan.

“Setelah flyover dan underpass terbangun solusi permanen adalah menghilangkan perlintasan sebidang," pungkas Zeno.

(Red)

Tulis Komentar

Komentar