Seputar Publik / Berita

Sekber GKSR Sepakat Gugat Ambang Batas Parlemen dan Dorong Penerapan E-Voting

Delapan partai non-parlemen konsolidasi perjuangkan demokrasi inklusif, soroti parliamentary threshold dan modernisasi sistem pemilu
Rapat koordinasi Sekber GKSR bersama delapan partai non-parlemen di Jakarta membahas isu ambang batas parlemen dan penerapan e-Voting demi demokrasi yang inklusif dan transparan. Rabu, (4/2/2026). Rapat koordinasi Sekber GKSR bersama delapan partai non-parlemen di Jakarta membahas isu ambang batas parlemen dan penerapan e-Voting demi demokrasi yang inklusif dan transparan. Rabu, (4/2/2026).

Menurutnya, aturan ambang batas parlemen dinilai berpotensi membuat suara pemilih terbuang apabila partai tidak memenuhi batas minimal perolehan suara secara nasional. Karena itu, GKSR menilai perlu adanya evaluasi agar sistem pemilu lebih mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat.

Selain itu, wacana penerapan e-Voting didorong sebagai bagian dari modernisasi pemilu. Sistem ini dianggap dapat meminimalkan potensi kecurangan, mempercepat proses penghitungan suara, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi.

> “Demokrasi bukan sekadar angka, tetapi memastikan setiap aspirasi rakyat terwakili. Kami tidak ingin suara pemilih hangus hanya karena hambatan administratif yang kaku,” tambah Denny.

Sekber GKSR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ambang batas parlemen dan penerapan e-Voting hingga menjadi bagian dari kebijakan publik yang berpihak pada kedaulatan rakyat. Koalisi partai non-parlemen ini menilai keadilan dalam sistem pemilu merupakan fondasi utama stabilitas politik nasional. [red]

Tulis Komentar

Komentar