Seputar Publik / Berita

Visa Molor Lebih dari 8 Hari Kerja, Pemohon Pertanyakan Kinerja Layanan Imigrasi Pasca OTT KPK

Sejumlah pemohon mengeluhkan keterlambatan penerbitan visa yang melebihi target pelayanan. Ditjen Imigrasi diharapkan memberikan penjelasan resmi guna menjaga kepastian layanan bagi pelaku usaha, investor, dan pengguna jasa keimigrasian.
Keluhan keterlambatan penerbitan visa mencuat di tengah sorotan terhadap layanan keimigrasian. Pemohon berharap adanya kepastian dan transparansi proses pelayanan dari Ditjen Imigrasi.(Foto ilustrasi). Keluhan keterlambatan penerbitan visa mencuat di tengah sorotan terhadap layanan keimigrasian. Pemohon berharap adanya kepastian dan transparansi proses pelayanan dari Ditjen Imigrasi.(Foto ilustrasi).

Keterlambatan tersebut menjadi perbincangan di kalangan pengguna jasa keimigrasian. Sebagian pemohon mempertanyakan kemungkinan adanya perubahan mekanisme pelayanan pasca OTT KPK yang menjerat sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menghubungkan keterlambatan penerbitan visa dengan proses penanganan perkara tersebut.

Di tengah sorotan terhadap pelayanan keimigrasian, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di lingkungan Imigrasi.

Menurut Boyamin, penerapan TPPU penting agar penyidik tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

“Penerapan TPPU penting agar seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri secara menyeluruh,” kata Boyamin dalam salah satu program radio, Selasa (9/6/2026).

Ia menilai pengembangan perkara melalui pasal TPPU dapat memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Tulis Komentar

Komentar