> “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang,” tegas Sarwani.
Menurut Sarwani, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur kekerasan, ancaman, pemaksaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Ia menekankan bahwa status dugaan tindak pidana tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi dari salah satu pihak.
Soroti Aturan Penagihan dan Jaminan Fidusia
Selain aspek pidana, AMMPH menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen.
Sarwani merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari kerangka aturan yang mengatur perlindungan konsumen dan pelaksanaan kegiatan penagihan.
Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal.
Komentar