Seputar Publik / Berita

Dugaan Penarikan Paksa Mobil di Serang, AMMPH Desak Polisi Usut Oknum Debt Collector

AMMPH meminta Polresta Serang Kota dan Polda Banten mengusut dugaan pengambilan paksa mobil pickup A 8542 AJ di kawasan Kaloran. Proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia dinilai harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tanpa intimidasi.
AMMPH mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penarikan paksa mobil pickup di Kota Serang dan memastikan proses penagihan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum. AMMPH mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penarikan paksa mobil pickup di Kota Serang dan memastikan proses penagihan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, apabila proses penagihan disertai dugaan tindakan menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka aparat perlu memeriksa apakah terdapat unsur pelanggaran hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.

AMMPH Dorong Pemeriksaan Transparan

Sarwani menegaskan kepolisian perlu memastikan secara terang kronologi kejadian, dasar penghentian kendaraan, pihak yang terlibat, status hubungan kendaraan dengan perusahaan pembiayaan, serta mekanisme penarikan yang dilakukan.

> “Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa,” tutup Sarwani.

AMMPH menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)*

* Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dan dugaan sebagaimana disampaikan AMMPH. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan/penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak perusahaan pembiayaan, pihak yang disebut sebagai debt collector, maupun pihak lainnya yang berkepentingan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tulis Komentar

Komentar