Dalam konteks eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Ia menilai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus memperhatikan ketentuan hukum, khususnya ketika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
“Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Banten Diminta Tidak Abaikan Keluhan Masyarakat
AMMPH juga meminta perhatian Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten terhadap berbagai laporan atau keluhan masyarakat terkait dugaan tindakan intimidatif dalam proses penagihan kendaraan.
Sarwani meminta agar apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, aparat melakukan pemeriksaan secara profesional tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
> “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan?” kata Sarwani.
Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
Komentar