Seputar Publik / Berita

Dugaan Penarikan Paksa Mobil di Serang, AMMPH Desak Polisi Usut Oknum Debt Collector

AMMPH meminta Polresta Serang Kota dan Polda Banten mengusut dugaan pengambilan paksa mobil pickup A 8542 AJ di kawasan Kaloran. Proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia dinilai harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tanpa intimidasi.
AMMPH mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penarikan paksa mobil pickup di Kota Serang dan memastikan proses penagihan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum. AMMPH mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penarikan paksa mobil pickup di Kota Serang dan memastikan proses penagihan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pengambilan paksa satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima AMMPH, kendaraan yang saat itu dikemudikan Hanafi dihentikan oleh sekitar lima orang.

Setelah kendaraan dihentikan, kelompok tersebut diduga mengambil alih mobil dan membawanya ke kantor perusahaan pembiayaan Adira.

Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, disebut merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

AMMPH Minta Dugaan Pengambilan Paksa Diperiksa

Koordinator Isu dan Advokasi AMMPH, Sarwani, mengatakan siapa pun tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang dengan menghentikan atau mengambil kendaraan seseorang secara paksa.

Tulis Komentar

Komentar