Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pengambilan paksa satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima AMMPH, kendaraan yang saat itu dikemudikan Hanafi dihentikan oleh sekitar lima orang.
Setelah kendaraan dihentikan, kelompok tersebut diduga mengambil alih mobil dan membawanya ke kantor perusahaan pembiayaan Adira.
Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, disebut merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
AMMPH Minta Dugaan Pengambilan Paksa Diperiksa
Koordinator Isu dan Advokasi AMMPH, Sarwani, mengatakan siapa pun tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang dengan menghentikan atau mengambil kendaraan seseorang secara paksa.
Komentar