“Dalam agenda audiensi atau RDP ini, DPMPTSP mencatat beberapa hal yang akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dinas teknis, seperti DLH dan DPUPR, akan melakukan kunjungan atau inspeksi ke perusahaan untuk memeriksa perubahan luasan yang digunakan serta aspek tanggung jawab sosial dan lingkungan,” jelas Eric.
Terkait pengaduan mengenai upah pekerja yang diduga belum sesuai dengan ketentuan upah minimum serta dugaan belum terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pandeglang untuk penelaahan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Adapun persoalan yang berkaitan dengan sistem industri nasional akan dikoordinasikan dengan Disperindagpas. Eric juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap perusahaan direncanakan berlangsung pada minggu keempat Oktober 2026.
Rencana tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan dalam audiensi. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari masing-masing instansi diperlukan untuk memastikan fakta serta menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinkes Direncanakan Lakukan Inspeksi dan Uji Laboratorium
Komentar