Selain aspek perizinan, DPD KNPI Pandeglang meminta perusahaan membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Perusahaan juga diharapkan memperhatikan aspirasi warga dan menunjukkan komitmen terhadap lingkungan sosial.
Entis turut mendorong penyediaan penerangan jalan umum (PJU) di sekitar kawasan perusahaan guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari.
Ia juga meminta agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Entis merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Komentar