Seputar Publik / Berita

Jelang Aksi 27 Agustus di DPR, WFH di Jakarta Bukan Kebijakan Umum: Ini Penjelasannya

Informasi WFH beredar dari sejumlah pekerja di kawasan Sudirman dan sekitar Senayan. Namun, hingga Rabu malam belum ada daftar resmi yang menyatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan di Jakarta.
Ilustrasi aktivitas perkantoran di Jakarta menjelang rencana aksi di kawasan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kebijakan bekerja dari rumah (WFH) disebut diterapkan sejumlah perusahaan, namun belum menjadi kebijakan umum seluruh perkantoran di Jakarta. Ilustrasi aktivitas perkantoran di Jakarta menjelang rencana aksi di kawasan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kebijakan bekerja dari rumah (WFH) disebut diterapkan sejumlah perusahaan, namun belum menjadi kebijakan umum seluruh perkantoran di Jakarta.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Informasi mengenai sejumlah perusahaan yang disebut menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada Kamis (27/8/2026) beredar di media sosial. Sejumlah pekerja mengunggah informasi tersebut, terutama mereka yang berkantor di kawasan Sudirman dan sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Kebijakan bekerja dari rumah itu disebut diberlakukan menjelang rencana aksi sejumlah kelompok masyarakat di kawasan kompleks parlemen pada Kamis.

Namun, informasi mengenai penerapan WFH tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kebijakan yang berlaku untuk seluruh perkantoran di Jakarta.

Hingga Rabu (26/8/2026) malam, belum tersedia daftar resmi yang menunjukkan perusahaan mana saja yang menerapkan WFH, meliburkan karyawan, maupun mengubah jam kerja pada Kamis (27/8/2026).

Setiap perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan pola kerja berdasarkan lokasi kantor, kebutuhan operasional, serta karakteristik pekerjaan masing-masing pegawai.

Unggahan Pekerja di Media Sosial

Tulis Komentar

Komentar