Seputar Publik / Berita

Jelang Aksi 27 Agustus di DPR, WFH di Jakarta Bukan Kebijakan Umum: Ini Penjelasannya

Informasi WFH beredar dari sejumlah pekerja di kawasan Sudirman dan sekitar Senayan. Namun, hingga Rabu malam belum ada daftar resmi yang menyatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan di Jakarta.
Ilustrasi aktivitas perkantoran di Jakarta menjelang rencana aksi di kawasan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kebijakan bekerja dari rumah (WFH) disebut diterapkan sejumlah perusahaan, namun belum menjadi kebijakan umum seluruh perkantoran di Jakarta. Ilustrasi aktivitas perkantoran di Jakarta menjelang rencana aksi di kawasan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kebijakan bekerja dari rumah (WFH) disebut diterapkan sejumlah perusahaan, namun belum menjadi kebijakan umum seluruh perkantoran di Jakarta.

Salah satu unggahan publik di media sosial Threads menyebut sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Sudirman meminta karyawannya bekerja dari rumah pada Kamis (27/8/2026).

Pertemuan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung secara langsung juga disebut dipindahkan ke hari lain.

Meski demikian, informasi tersebut hanya menggambarkan kebijakan pada perusahaan yang bersangkutan. Unggahan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh perusahaan di kawasan Sudirman maupun wilayah lain di Jakarta menerapkan kebijakan serupa.

Karena itu, pekerja yang berkantor di sekitar kawasan yang berpotensi terdampak aksi disarankan menunggu pemberitahuan resmi dari perusahaan masing-masing.

Aksi di Depan Gedung DPR

Beredarnya informasi mengenai WFH tidak terlepas dari rencana aksi sejumlah kelompok masyarakat di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).

Salah satu tuntutan yang akan disuarakan adalah desakan kepada DPR dan pemerintah agar segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Tulis Komentar

Komentar