Enam Keputusan Kongres Luar Biasa MKB
Sekretaris Steering Committee (SC) Subhan Anshori menyampaikan enam keputusan utama hasil sidang Kongres Luar Biasa.
• Pertama, mengubah nama Majelis Kaum Betawi menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
• Kedua, menetapkan kaidah dasar Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
• Ketiga, menetapkan Dr. Ing. H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dengan gelar Datuk Muallim Ahlul Adat.
• Keempat, memberikan mandat kepada Fauzi Bowo untuk menyusun kepengurusan lengkap Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
• Kelima, meminta Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengukuhkan dan menetapkan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sebagai lembaga induk kaum Betawi sekaligus mitra strategis Pemerintah Provinsi DKJ.
• Keenam, mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi agar disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2024.
Menunggu Proses Pengukuhan
Komentar