Seputar Publik / Politik

Perludem: Tidak Ada Alasan Putusan MK Tunda Pemilu 2024

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini

Ia menekankan bahwa semua pihak mestinya mendukung MK untuk menjaga kemandirian dan kemerdekaannya dalam memutus perkara ini serta tidak mengganggu konsolidasi dan stabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah berjalan masuk pada fase krusial.

Di lain pihak, dosen FH UI itu memandang perlu mengevaluasi sistem pemilu pada Pemilihan Umum Anggota DPR dan pemilu anggota DPRD sehingga pelaksanaannya lebih baik dan bisa mengurai kerumitan yang ada.

Namun, lanjut Titik, itu sebaiknya dilakukan pasca-Pemilu 2024 oleh para legislator terpilih. Dengan demikian, RUU Pemilu bisa menjadi agenda pertama pembentuk undang-undang hasil Pemilu 2024.

“Jangan diputus oleh MK sebab sistem pemilu sejatinya merupakan hasil konsensus politik yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang secara demokratis dan partisipatoris,” kata pengajar pemilu FK UI ini.
Oleh : D.Dj. Kliwantoro

Tulis Komentar

Komentar