«“Kami meminta kepada Wali Kota Serang untuk menggunakan kewenangannya dan mengambil sikap yang jelas: tolak wacana pembangunan yang mengorbankan SMPN 4 Kota Serang. Wali Kota harus berdiri bersama kepentingan masyarakat dan pendidikan, bukan membiarkan sekolah yang memiliki nilai historis menjadi korban dari kepentingan pembangunan,” tegas Ahmad.»
Minta Alternatif Lokasi dan Partisipasi Publik
Selain menyampaikan penolakan, PMII meminta setiap rencana pembangunan gedung parkir terpadu dikaji secara menyeluruh dan dicarikan alternatif lokasi yang tidak mengorbankan fasilitas pendidikan.
PMII juga mendorong Pemerintah Kota Serang membuka ruang partisipasi publik sebelum mengambil keputusan yang berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat.
Menurut Ahmad, ukuran keberhasilan pembangunan tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah infrastruktur yang dibangun, tetapi juga dari manfaat dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
«“Kami ingin mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah bukan diukur dari seberapa banyak beton yang dibangun, tetapi dari seberapa besar pembangunan itu memberikan manfaat dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.»
PMII Nyatakan Siap Mengawal
PMII Cabang Kota Serang memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka menyebut penolakan terhadap wacana pembangunan yang berdampak pada SMPN 4 merupakan bagian dari sikap organisasi dalam mengawal kebijakan publik dan kepentingan masyarakat.
«“PMII akan terus berada di garis perjuangan rakyat. Ketika ada kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat, kami akan bersuara. Ketika ada kepentingan publik yang terancam, kami akan berdiri di barisan terdepan untuk mengawalnya. Kami tidak akan membiarkan kepentingan pendidikan dikalahkan oleh kepentingan pembangunan yang tidak berpihak kepada rakyat,” pungkas Ahmad Asmawi.»
PMII Cabang Kota Serang kembali menegaskan sikapnya untuk menolak rencana yang dinilai berpotensi mengorbankan SMPN 4 Kota Serang. Mereka mendorong agar pembangunan Kota Serang tetap berjalan dengan mempertimbangkan keberlanjutan fasilitas pendidikan, kepentingan masyarakat, serta prinsip keadilan dalam kebijakan publik.(Red)*
Komentar