Seputar Publik / Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Lombok Tengah

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyatakan bahwa LS dan LI dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak dan gas bersubsidi. Mereka terancam hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto (kanan)

Dalam penangkapan keduanya, disita beberapa barang bukti, termasuk tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 76 buah, tabung gas 12 kilogram sebanyak 46 buah, serta tabung gas 5,5 kilogram sebanyak 22 buah. Selain itu, juga ditemukan selang regulator, tutup segel tabung gas, hairdryer, tutup bekas gas LPG 3 kilogram, set stop kran, dan regulator tabung.
(Team SP).

Tulis Komentar

Komentar