Dalam pelaksanaannya, muncul keberatan terkait perubahan waktu pemilihan PanMus. Agenda yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada sore hari dan ditempatkan di akhir RUTA, disebut berubah menjadi pagi hari dan dilaksanakan pada awal rangkaian kegiatan.
Perubahan tersebut dipersoalkan karena agenda awal RUTA seharusnya menjadi forum penyampaian pertanggungjawaban serta laporan keuangan Pengurus P3SRS.
Perubahan waktu tersebut berdampak pada dua tokoh pemilik unit, yakni Dr. Carrel Ticualu dan Djohan Tarudji, yang sebelumnya telah mendaftarkan diri sebagai calon PanMus.
Keduanya disebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Peraturan Gubernur terkait rumah susun dan Anggaran Dasar P3SRS. Namun, menurut pihak yang keberatan, pencalonan keduanya kemudian dianulir secara sepihak oleh Pengurus P3SRS.
Pihak yang menyampaikan keberatan juga menduga terdapat koordinasi dengan pihak tertentu di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. Salah satu nama yang disebut adalah Mukti.
Komentar