Seputar Publik / Berita

Proyek Huntap Rp1,29 Miliar di Pandeglang Dipersoalkan, Aktivis Tuntut Perbaikan Mutu dalam 3x24 Jam

Audiensi terbuka di Desa Tamanjaya membahas dugaan penggunaan pasir laut, material bekas galian, dan fasilitas proyek. Kontraktor menyatakan material yang digunakan merupakan pasir lokal dan pekerjaan urugan telah dikoordinasikan dengan konsultan.
Audiensi terbuka proyek pembangunan Huntap senilai Rp1,29 miliar di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Selasa (3/11/2026). Aktivis mempertanyakan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan meminta perbaikan mutu pekerjaan. Audiensi terbuka proyek pembangunan Huntap senilai Rp1,29 miliar di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Selasa (3/11/2026). Aktivis mempertanyakan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan meminta perbaikan mutu pekerjaan.

Aktivis meminta pihak kontraktor melakukan perbaikan terhadap bagian pekerjaan yang dipersoalkan dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal tersebut mencakup dugaan penggunaan pasir dari Muara Cikaung, dugaan pemanfaatan batu bekas galian untuk pondasi, serta pekerjaan yudit yang dipersoalkan karena diduga tidak menggunakan lantai kerja.

Perbaikan tersebut diminta dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam.

2. Konsultan pengawas diminta hadir setiap hari

Aktivis meminta CV Akatsuki Engineering selaku konsultan pengawas untuk hadir setiap hari di lokasi proyek Huntap guna menjalankan fungsi pengawasan pekerjaan.

Mereka juga mempersoalkan keberadaan direksikeet yang menurut penjelasan kontraktor disewa di Kampung Paniis, bukan berada di sekitar lokasi proyek.

3. Ancaman boikot apabila tuntutan tidak dipenuhi

Aktivis menyatakan akan turun langsung ke lokasi dan melakukan aksi boikot terhadap pekerjaan pembangunan Huntap apabila dalam tenggat 3 x 24 jam tidak terdapat tindak lanjut perbaikan mutu serta penanganan terhadap material yang mereka persoalkan.

Langkah tersebut, menurut pernyataan aktivis, akan dilakukan sampai terdapat perbaikan terhadap pekerjaan yang dinilai belum memenuhi standar teknis bangunan.

Konsultan Pengawas dan Dinas Perkim Diminta Memberikan Penjelasan

Hingga rilis ini disusun, pihak CV Akatsuki Engineering selaku konsultan pengawas disebut tidak hadir dalam audiensi. Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, sebagaimana disampaikan dalam rilis aktivis, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Aktivis berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka dan melakukan pemeriksaan teknis terhadap material maupun hasil pekerjaan di lapangan.

Kepastian mengenai jenis pasir, kelayakan material bekas galian, pekerjaan pondasi, serta pemenuhan standar teknis pembangunan dinilai penting agar proyek Huntap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat penerima hunian.

Redaksi membuka ruang bagi CV Arrahji Business, CV Akatsuki Engineering, Dinas Perkim Provinsi Banten, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, data teknis, dan hak jawab atas persoalan yang diberitakan ini.(Redaksi.)*

Tulis Komentar

Komentar