Kevin mempertanyakan bagaimana pembangunan dapat terus berlangsung apabila sebelumnya telah terdapat tindakan administratif berupa surat peringatan dan penghentian kegiatan.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan bangunan belum berizin. Pemerintah sudah mengeluarkan SP1, SP2, SP3, Surat Perintah Penghentian, lalu memasang segel merah. Namun, lebih dari tiga bulan kemudian, segelnya tidak terlihat dan proyeknya justru terus dibangun,” ujar Kevin.
Ia meminta pihak terkait menjelaskan status segel tersebut secara terbuka.
Menurut Kevin, terdapat dua kemungkinan yang perlu diklarifikasi. Jika segel telah dicabut secara resmi, pemerintah perlu menunjukkan keputusan pencabutan beserta dasar dan tanggalnya serta memastikan persyaratan pembangunan telah dipenuhi.
Sebaliknya, apabila segel hilang atau dilepas tanpa prosedur yang sah, Kevin meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Segel resmi pemerintah bukan dekorasi. Kalau bisa hilang sementara pembangunan terus berjalan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, melainkan wibawa hukum dan kredibilitas Pemprov DKI,” tegasnya.
Komentar