Kelima, melakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan instansi terkait, termasuk CKTRP, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan pengelola aset.
Keenam, memastikan kebutuhan pelayanan persampahan masyarakat tetap terpenuhi.
Ketujuh, memberikan penjelasan kepada publik mengenai status proyek tersebut paling lambat tujuh hari sejak temuan disampaikan.
Minta Semua Pihak Berpegang pada Aturan
Kevin menegaskan bahwa pengembangan olahraga dan investasi tetap perlu mendapatkan dukungan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan. Jika proyek ini sudah sah, buka dokumennya. Jika belum, hentikan. Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sampai tuntas,” tutup Kevin.
Hingga berita ini disusun, substansi mengenai status terbaru segel, legalitas pembangunan, serta mekanisme pemanfaatan aset sebagaimana disoroti Kevin Wu masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi dari Pemprov DKI Jakarta serta instansi terkait.(Red.)*
Komentar