Paulus mempertanyakan penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam tanggapan pemerintah. Ia meminta agar persoalan tersebut diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan para pihak sebelum kesimpulan diambil.
“Kami mempertanyakan penggunaan istilah kesalahpahaman. Atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh? Apakah sudah ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum? Jangan sampai penggunaan istilah tersebut justru mengaburkan substansi dugaan tindakan yang dialami rekan kami,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers perlu ditangani secara serius dan tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan umum tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Kami tidak sedang memperjuangkan kepentingan satu orang semata. Kami sedang memperjuangkan martabat profesi wartawan, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” katanya.
Tiga Tuntutan Tetap Dikawal
Paulus menegaskan bahwa Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tetap berpegang pada tiga tuntutan utama.
1. Pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi
Komentar