“Kebenaran Lebih Terang dari Cahaya”
Agus menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum yang ditempuh pihak ahli waris merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan riwayat objek tanah yang disengketakan.
Dengan nada filosofis, ia menyampaikan prinsip yang menjadi pegangan dalam memperjuangkan kepentingan kliennya.
«“Kebenaran lebih terang dari cahaya,” ujar Agus.»
Pernyataan tersebut, menurut Agus, menggambarkan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan hukum para klien berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami dari awal sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Kami tidak hanya berbicara berdasarkan asumsi, tetapi membawa dokumen dan alat bukti untuk diuji dalam persidangan,” katanya.
Agus mengaku cukup puas dengan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Tangerang.
Komentar