Seputar Publik / Berita

Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Agus Sungkowo Hadi: Bukti Kami Teruji di Persidangan

Kuasa hukum ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, S.H., menilai majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. Ia menyatakan puas atas putusan tingkat pertama dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI). Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI).

“Kebenaran Lebih Terang dari Cahaya”

Agus menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum yang ditempuh pihak ahli waris merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan riwayat objek tanah yang disengketakan.

Dengan nada filosofis, ia menyampaikan prinsip yang menjadi pegangan dalam memperjuangkan kepentingan kliennya.

«“Kebenaran lebih terang dari cahaya,” ujar Agus.»

Pernyataan tersebut, menurut Agus, menggambarkan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan hukum para klien berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami dari awal sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Kami tidak hanya berbicara berdasarkan asumsi, tetapi membawa dokumen dan alat bukti untuk diuji dalam persidangan,” katanya.

Agus mengaku cukup puas dengan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Tangerang.

Tulis Komentar

Komentar