Seputar Publik / Berita

Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Agus Sungkowo Hadi: Bukti Kami Teruji di Persidangan

Kuasa hukum ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, S.H., menilai majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. Ia menyatakan puas atas putusan tingkat pertama dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI). Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI).

Majelis juga memerintahkan Turut Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik C.1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.

Selain itu, Tergugat I atau pihak lain yang memperoleh hak darinya diperintahkan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik, kosong, terlepas dari segala beban dan tanpa syarat.

Majelis juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan.

Sementara itu, gugatan para penggugat selain dan selebihnya ditolak. Dalam rekonvensi, majelis juga menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi.

Para pihak dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.916.000.

Persoalan PPJB 1974 hingga AJB 2002 Jadi Bagian Penting Pertimbangan

Salah satu bagian penting dalam pertimbangan majelis berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974.

Dalam perkara tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa Dr. Albert Lembong bertindak berdasarkan kuasa dari Yuamah, yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian persoalan terkait lahirnya AJB pada 2002.

Tulis Komentar

Komentar