Seputar Publik / Berita

Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Agus Sungkowo Hadi: Bukti Kami Teruji di Persidangan

Kuasa hukum ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, S.H., menilai majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. Ia menyatakan puas atas putusan tingkat pertama dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI). Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI).

Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian dari penilaian majelis terhadap hubungan antara SHM Nomor 6, SHM Nomor 7 dan SHGB Nomor 8 dengan objek tanah yang diklaim para ahli waris.

Tergugat Sebelumnya Membantah Dalil Ahli Waris

Dalam proses persidangan, pihak Tergugat I, PT Delta Mega Persada, sebelumnya membantah dalil para penggugat.

Dalam jawaban yang tercantum dalam putusan, pihak tergugat antara lain menyatakan bahwa transaksi dan dokumen yang mereka gunakan memiliki dasar hukum, serta mengajukan argumentasi mengenai kedudukan pembeli beritikad baik.

Tergugat juga mempersoalkan batas dan identifikasi objek tanah yang diklaim para penggugat serta mempertanyakan dasar penggunaan Girik/C.1488 sebagai bukti kepemilikan terhadap tanah yang telah bersertifikat.

Dengan demikian, persoalan mengenai asal-usul tanah, identitas objek, riwayat peralihan, serta hubungan antara Girik/C.1488 dengan sertifikat yang menjadi dasar penguasaan pihak tergugat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.

Riwayat Tanah dan AJB 1963

Tulis Komentar

Komentar