Seputar Publik / Berita

Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Agus Sungkowo Hadi: Bukti Kami Teruji di Persidangan

Kuasa hukum ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, S.H., menilai majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. Ia menyatakan puas atas putusan tingkat pertama dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI). Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI).

Dalam gugatan, para ahli waris mendalilkan bahwa tanah tersebut berasal dari Akta Jual Beli Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963, yang dibuat di hadapan Asisten Wedana Kecamatan Pasar Kemis.

Dalam dokumen tersebut, Girik/C.634 atas nama Lim Kim Jang disebut dialihkan kepada Yuamah dan selanjutnya tercatat menjadi Girik/C.1488.

Majelis dalam amar putusannya juga menyatakan sah menurut hukum AJB Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963 yang berkaitan dengan perolehan tanah adat tersebut.

Dalam perkara ini, tiga bidang dengan total luas 35.000 meter persegi kemudian menjadi objek utama sengketa.

Tb Entus Tegaskan Perjuangan Keluarga Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

Sementara itu, ahli waris Yuamah, Tb. Entus Sumarman Stw., membantah anggapan bahwa keluarganya baru muncul dan mempermasalahkan tanah tersebut setelah kawasan berkembang.

Menurut Tb Entus, perjuangan keluarganya telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu bersama ayahnya, Tb. Sukarta, yang merupakan suami almarhumah Yuamah.

Tulis Komentar

Komentar