«“Kami cukup puas dengan putusan ini, karena dari awal kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Adapun proses hukum selanjutnya, kami tetap siap. Dengan modal kemenangan awal yang kami punya, tentunya ini akan menjadi modal semangat kami untuk meraih kemenangan selanjutnya,” ujar Agus.»
Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati hak seluruh pihak untuk menempuh upaya hukum.
“Kami tetap menghormati proses hukum. Kalau ada pihak yang menggunakan hak hukumnya, tentu kami siap menghadapi dan memberikan jawaban berdasarkan bukti serta argumentasi hukum yang kami miliki,” katanya.
Majelis Nyatakan Sejumlah Dokumen Tidak Berkekuatan Hukum
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Di antaranya SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, SHGB Nomor 8/Sindang Panon, PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974, AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002, serta Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31 tanggal 4 Desember 2009, sebagaimana disebut dalam amar putusan.
Komentar