Seputar Publik / Berita

Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Agus Sungkowo Hadi: Bukti Kami Teruji di Persidangan

Kuasa hukum ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, S.H., menilai majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. Ia menyatakan puas atas putusan tingkat pertama dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI). Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI).

Majelis mempertimbangkan persoalan penggunaan kuasa tersebut dalam kaitannya dengan ketentuan pendaftaran tanah dan aturan mengenai kuasa mutlak.

Dalam pertimbangannya, majelis juga mencatat adanya bukti terkait PPJB Nomor 78 serta persoalan mengenai tidak ditemukannya sejumlah warkah AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002 pada data yang diperiksa dalam perkara.

Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari penilaian majelis dalam menilai keabsahan rangkaian dokumen peralihan hak yang disengketakan.

Kronologi SHGB 8 dan Pelepasan Hak Turut Dipertimbangkan

Majelis juga memberikan perhatian terhadap kronologi penerbitan SHGB Nomor 8/Sindang Panon dan pelepasan hak yang didalilkan berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan SHM Nomor 7.

Dalam pertimbangannya disebutkan SHGB Nomor 8 telah terbit pada 1999, sedangkan akta pelepasan hak yang didalilkan berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan 7 baru dibuat pada 2009.

Majelis menilai adanya perbedaan waktu tersebut perlu diperhatikan, termasuk karena pada 2019 terdapat permohonan pengukuran yang berkaitan dengan pengajuan pembuatan SHGB oleh PT Delta Mega Persada.

Tulis Komentar

Komentar