Seputar Publik / Berita

Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Agus Sungkowo Hadi: Bukti Kami Teruji di Persidangan

Kuasa hukum ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, S.H., menilai majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. Ia menyatakan puas atas putusan tingkat pertama dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI). Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI).

«“Kalau ada anggapan bahwa kami baru muncul secara tiba-tiba, kami membantah hal tersebut. Saya bersama bapak saya, Tb. Sukarta, sudah berupaya mengurus dan memperjuangkan persoalan tanah ini sejak lama, bahkan sudah puluhan tahun,” ujar Tb Entus.»

Ia mengatakan keluarganya telah melakukan berbagai upaya administratif untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Tb Entus menuturkan, sekitar 1999 hingga 2000, ayahnya pernah menyampaikan surat kepada DPRD untuk meminta perhatian dan penyelesaian atas persoalan tanah yang mereka perjuangkan.

«“Bapak saya sekitar tahun 1999 sampai 2000 pernah meminta bantuan melalui surat kepada DPRD. Bukti surat tersebut sampai sekarang masih kami simpan,” katanya.»

Menurut Tb Entus, sekitar tahun 2000 keluarganya juga pernah meminta Kecamatan Pasar Kemis, yang saat itu menjadi wilayah administrasi objek tanah, untuk memfasilitasi pertemuan dan mediasi dengan para pihak.

Tulis Komentar

Komentar