Seputar Publik / Berita

Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Agus Sungkowo Hadi: Bukti Kami Teruji di Persidangan

Kuasa hukum ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, S.H., menilai majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. Ia menyatakan puas atas putusan tingkat pertama dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI). Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI).

Namun, Tb Entus menegaskan dugaan tersebut tidak ingin disimpulkan sepihak dan menyerahkan pembuktiannya melalui mekanisme hukum.

«“Kami merasa selama memperjuangkan persoalan ini ada banyak hambatan. Kami menduga ada oknum-oknum tertentu, baik dari unsur aparat maupun pejabat pada masa itu, yang mungkin turut memengaruhi atau membantu pihak tertentu. Tetapi kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarlah semuanya diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum,” tegasnya.»

Tb Entus mengatakan keluarganya memilih menempuh jalur hukum agar seluruh dokumen dan riwayat tanah dapat diperiksa secara terbuka.

«“Intinya, kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Kami hanya ingin riwayat tanah ini dibuka berdasarkan dokumen dan fakta yang ada. Kami sudah berjuang sangat lama dan sekarang kami menyerahkan prosesnya kepada hukum,” tambahnya.»

Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Meski PN Tangerang telah menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan ahli waris Yuamah, perkara tersebut belum otomatis berkekuatan hukum tetap.

Putusan tingkat pertama masih membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata apabila terdapat pihak yang tidak menerima putusan tersebut.

Karena itu, pelaksanaan lebih lanjut terhadap amar putusan akan bergantung pada status hukum putusan dan langkah yang ditempuh para pihak setelah putusan dibacakan.

Dalam salinan putusan disebutkan bahwa putusan diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada 14 Agustus 2026 dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 19 Agustus 2026.

Sengketa Memasuki Tahap Hukum Berikutnya

Putusan PN Tangerang tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa lahan yang telah berlangsung cukup panjang.

Di satu sisi, para ahli waris memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan mereka, termasuk pengakuan mengenai kedudukan sebagai ahli waris serta sejumlah konsekuensi hukum terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Di sisi lain, karena putusan tersebut masih merupakan putusan tingkat pertama, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H., menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya dengan tetap berpegang pada bukti dan argumentasi hukum yang telah diuji dalam persidangan.

Sementara itu, pihak ahli waris menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan berharap status serta riwayat objek tanah tersebut memperoleh kepastian hukum.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap masing-masing pihak dan proses hukum yang ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red.)*

Tulis Komentar

Komentar