Seputar Publik / Berita

Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Agus Sungkowo Hadi: Bukti Kami Teruji di Persidangan

Kuasa hukum ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, S.H., menilai majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. Ia menyatakan puas atas putusan tingkat pertama dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI). Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI).

Dari enam bidang tersebut, tiga persil dengan total luas 35.000 meter persegi menjadi objek utama sengketa, yakni Persil 172 b D.II seluas 7.020 meter persegi, Persil 172 b D.II seluas 7.870 meter persegi, dan Persil 172 b D.II seluas 20.110 meter persegi.

Objek tersebut berada di kawasan Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, RT 004/RW 007, Blok 014, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.


Kawasan Cluster Astha di Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berkaitan dengan objek lahan dalam perkara sengketa seluas 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare.

Agus Sungkowo Hadi: Hakim Bertindak Adil Berdasarkan Fakta Persidangan

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum para penggugat, Agus Sungkowo Hadi, S.H., memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Tangerang.

Kepada media di kantor Law Firm ALL-E & Partners, Senin (24/8/2026), Agus mengatakan pihaknya menilai majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang terungkap serta diperiksa dalam persidangan.

Tulis Komentar

Komentar