
Menurut Agus, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perkara telah mempertimbangkan rangkaian fakta yang disampaikan para pihak, termasuk mengenai asal-usul tanah, riwayat dokumen, hubungan antara Girik/C.1488 dengan objek sengketa, serta dokumen-dokumen peralihan hak yang menjadi bagian dari pokok perkara.
«“Kami melihat hakim dalam membuat keputusan telah bertindak adil sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan. Bagi kami, putusan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang diajukan para pihak,” ujar Agus.»
Ia menilai sejumlah aspek yang menjadi pokok pembuktian dalam perkara memiliki arti penting dalam konstruksi hukum sengketa tersebut.
Di antaranya mengenai riwayat tanah yang oleh para penggugat didalilkan berasal dari Akta Jual Beli Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963, yang kemudian dikaitkan dengan Girik/C.1488 atas nama Yuamah.
Menurut Agus, aspek lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah rangkaian dokumen peralihan hak, termasuk PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974 serta AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002 sebagaimana disebut dalam putusan.
Komentar